Daerah

Jakarta: DLH Ingatkan Risiko Kesehatan dan Lingkungan di Balik Bisnis Ban Bekas

0
×

Jakarta: DLH Ingatkan Risiko Kesehatan dan Lingkungan di Balik Bisnis Ban Bekas

Sebarkan artikel ini
Di Balik Bisnis Ban Bekas Jakarta, DLH Wanti-wanti Risiko Kesehatan dan Lingkungan News 5 Juni 2026
Ilustrasi: Di Balik Bisnis Ban Bekas Jakarta, DLH Wanti-wanti Risiko Kesehatan dan Lingkungan

jurnalistik.co.id – Hamparan ban bekas yang menumpuk di lahan terbuka sepanjang Jalan Tenaga Listrik, kawasan Kanal Banjir Barat (KBB), Petamburan, Jakarta Pusat, menjadi pemandangan yang mudah ditemukan. Di balik tumpukan karet yang tampak tak bernilai, aktivitas pengepulan dan daur ulang menghadirkan mata pencaharian bagi pemulung, pengepul, hingga pelaku usaha pengolahan ulang.

Meski bisnis ban bekas terus berjalan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta mengingatkan adanya risiko kesehatan dan lingkungan apabila pengelolaan tidak dilakukan secara benar. Humas DLH DKI Jakarta Yogi Ikhwan menyampaikan bahwa, secara umum, ban bekas dikategorikan sebagai limbah nonbahan berbahaya dan beracun (non-B3) selama tidak terkontaminasi zat berbahaya.

Menurut Yogi, pengelolaan tetap perlu memperhatikan aspek lingkungan karena ban bekas bukan material yang mudah terurai secara alami. Dalam konteks ekonomi sirkular, ban bekas dipandang masih memiliki potensi pemanfaatan, bukan sekadar residu yang langsung dibuang.

Yogi menjelaskan bahwa nilai ekonomi inilah yang membuat kegiatan pengepulan tumbuh di berbagai sudut Jakarta. Namun, ia menegaskan pengusaha yang terlibat tetap harus mematuhi ketentuan perizinan serta pengelolaan lingkungan.

Yogi menyatakan, “Ban bekas masih memiliki nilai ekonomi karena dapat dimanfaatkan kembali, didaur ulang, maupun diolah menjadi bahan baku alternatif. Dalam pendekatan ekonomi sirkular, ban bekas dipandang sebagai material yang masih memiliki potensi pemanfaatan sehingga tidak seluruhnya menjadi residu yang harus dibuang,” ujar Yogi.

Risiko kesehatan dari penumpukan

DLH menyoroti bahwa lokasi penyimpanan menjadi faktor penting untuk mencegah berbagai dampak. Pengelola, kata Yogi, harus memastikan area penyimpanan dikelola secara aman agar tidak memicu pencemaran lingkungan, gangguan kesehatan masyarakat, maupun risiko kebakaran.

Menurut DLH, salah satu risiko yang paling umum dari penumpukan ban bekas adalah menjadi tempat berkembang biaknya nyamuk. Bentuk ban yang cekung membuatnya mudah menampung air hujan, sehingga bila dibiarkan dalam waktu lama, genangan tersebut dapat menjadi habitat bagi nyamuk Aedes aegypti maupun Aedes albopictus.

Nyamuk jenis tersebut dikenal sebagai vektor penyakit demam berdarah dengue (DBD), chikungunya, hingga Zika. Yogi menegaskan dampaknya tidak kecil, “Bahkan satu ban bekas yang berisi air dapat menjadi tempat berkembang biaknya ratusan hingga ribuan nyamuk dalam satu siklus reproduksi,” kata Yogi.

Selain sarang nyamuk, tumpukan ban juga berpotensi menjadi tempat berlindung bagi berbagai hama lain. Yogi menyebut hama seperti tikus, kecoa, ular, dan serangga lainnya, yang dapat menurunkan kualitas sanitasi lingkungan sekaligus memperburuk kondisi permukiman di sekitarnya.

Risiko kebakaran dan pencemaran

Dampak lain yang menjadi perhatian adalah potensi kebakaran. Yogi menjelaskan bahwa ban bekas merupakan material yang mudah terbakar namun sulit dipadamkan.

Apabila terjadi kebakaran, api dapat bertahan selama berhari-hari bahkan berminggu-minggu. Kebakaran juga menghasilkan asap hitam pekat yang mengandung berbagai zat berbahaya.

Yogi menyampaikan bahwa pembakaran ban menghasilkan polutan, termasuk karbon monoksida (CO), sulfur dioksida (SO2), nitrogen oksida (NOx), hingga partikulat halus PM2.5 dan PM10. Paparan polutan tersebut dapat mengganggu kesehatan pernapasan masyarakat.

Selain asap saat kebakaran terjadi, ban yang mengalami pelapukan dalam waktu lama juga dapat melepaskan berbagai senyawa kimia ke lingkungan sekitar. DLH menilai kondisi ini berpotensi mencemari tanah, saluran drainase, sungai, hingga air tanah bila tidak dikelola dengan benar.

Pengawasan dan penanganan di lapangan

Terkait pengawasan, DLH menyebut bahwa pemeriksaan terhadap lokasi penampungan ban bekas dilakukan sesuai kewenangan masing-masing instansi. Bila aktivitas penumpukan atau pengepulan menggunakan fasilitas umum seperti bahu jalan, trotoar, atau ruang publik lainnya, penanganan serta penertiban menjadi ranah instansi yang membidangi ketertiban umum.

Dengan demikian, DLH mendorong pelaku usaha untuk mengutamakan tata kelola yang aman sejak proses penyimpanan berlangsung. Pengelolaan yang tertib dinilai menjadi kunci untuk menekan risiko kesehatan masyarakat dan mencegah gangguan lingkungan yang dapat muncul dari penumpukan ban bekas.