Bisnis & Ekonomi

OJK Kaji Tokenisasi RWA, Aset Kripto Berbasis Underlying Nyata Siap Diterapkan di RI

2
×

OJK Kaji Tokenisasi RWA, Aset Kripto Berbasis Underlying Nyata Siap Diterapkan di RI

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: OJK Godok Tokenisasi RWA, Hadirkan Kripto 'Halal' di RI

jurnalistik.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menggodok model bisnis berbasis tokenisasi aset dunia nyata atau Real World Asset (RWA) untuk diterapkan di Indonesia. Skema ini diarahkan agar masyarakat dapat memperdagangkan aset kripto yang memiliki underlying atau aset dasar nyata di pasar Indonesia.

Dalam penjelasannya, produk berbasis tokenisasi RWA itu juga disebut sejalan dengan Fatwa MUI. Karena itu, penerapannya dinilai berpotensi mendorong inklusi keuangan syariah di Indonesia, sekaligus membuka ruang bagi instrumen digital yang lebih jelas dasar asetnya.

Kepala Departemen Pengaturan dan Perizinan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Djoko Kurnijanto mengatakan pihaknya ingin menggabungkan tingginya adopsi kripto dengan pengembangan tokenisasi aset dunia nyata atau Real World Asset (RWA).

“Ketika ada persetujuan ini, harapannya adalah penerbit dari token Real World Asset ini pun juga akan dibeli oleh teman-teman semua yang ada di sini. Artinya yang dibeli tidak koin yang kita tidak tahu asal dari mana, dan tidak tahu underlying-nya apa,” ungkap Djoko dalam Educational Class (Educlass), Jogja Financial Festival, di Yogyakarta, Jumat (22/5/026).

Dalam diskusi bertajuk New Wealth Era: Market, Algorithm, and Money yang diselenggarakan di Jogja Expo Centre (JEC), Bantul, Yogyakarta, Djoko menjelaskan tokenisasi Real World Asset merupakan penerbitan token yang memiliki underlying aset riil. Underlying tersebut bisa berupa emas, proyek, properti, surat berharga, hingga intellectual property yang ditokenisasi.

Ia mencontohkan, perusahaan yang memiliki tambang emas di Indonesia tidak hanya bisa menjual emas secara konvensional, tetapi juga dapat melakukan tokenisasi atas aset tersebut. Token itu kemudian dapat dijual di pasar perdana untuk menghimpun dana sebelum diperdagangkan di pasar sekunder.

“Maka itulah yang nantinya dapat mendatangkan manfaat (3:19) buat pelaku bisnis di Indonesia. Dia bisa memperoleh tambahan likuiditas. Ketika dia punya emas, tapi dia gak bisa ngapain-ngapain, sekarang dia bisa lakukan tokenisasi, dan dengan tokenisasi itu dia memperoleh inflow,” jelas Djoko.

Djoko menambahkan tokenisasi aset juga berkaitan dengan aspek syariah. Ia merujuk pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan aset kripto tidak boleh digunakan sebagai alat pembayaran di Indonesia karena alat pembayaran yang sah adalah rupiah.

Selain itu, aset kripto yang diperdagangkan tanpa underlying yang jelas juga dinilai tidak diperbolehkan. Namun, token yang memiliki underlying aset nyata melalui skema tokenisasi dinilai dapat diperdagangkan dan membuka peluang bagi pengembangan instrumen berbasis syariah.

Pada acara yang sama, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD) OJK Adi Budiarso mengungkapkan jumlah masyarakat Indonesia yang bertransaksi aset kripto telah menembus lebih dari 21 juta akun dan mayoritas berasal dari kelompok usia muda.

Menurut Adi, tingginya animo masyarakat terhadap aset digital ini menunjukkan ekonomi digital Indonesia berkembang sangat cepat. Ia juga menyebut jumlah aset yang dapat diperdagangkan meningkat dalam beberapa tahun terakhir.

“Kalau kita lihat aset yang dapat diperdagangkan dari 2023 sampai 2026 bukan menurun tapi meningkat. Dari 501 sekarang menjadi sekitar 1.464 aset,” ujarnya.

Adi menambahkan tingginya transaksi aset kripto juga mulai memberi kontribusi terhadap penerimaan negara. Penerimaan pajak dari transaksi kripto disebut telah mencapai lebih dari Rp1,7 triliun.

Dengan kajian tokenisasi RWA ini, OJK tampak ingin memberi arah baru bagi pengembangan aset digital di Indonesia. Di satu sisi, inovasi tersebut memberi ruang bagi aset riil untuk masuk ke ekosistem tokenisasi. Di sisi lain, skema ini juga diharapkan bisa menjawab kebutuhan kepatuhan syariah yang selama ini menjadi perhatian dalam pengembangan instrumen kripto di dalam negeri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *