Hukum & Kriminal

Operasi Patuh Candi 2026 Resmi Dimulai, Ini 9 Jenis Pelanggaran yang Ditindak Polis

0
×

Operasi Patuh Candi 2026 Resmi Dimulai, Ini 9 Jenis Pelanggaran yang Ditindak Polis

Sebarkan artikel ini
Operasi Patuh Candi 2026 Dimulai, Ini 9 Jenis Pelanggaran yang Ditindak Polisi Regional 8 Juni 2026
Ilustrasi: Operasi Patuh Candi 2026 Dimulai, Ini 9 Jenis Pelanggaran yang Ditindak Polis

jurnalistik.co.id – Polda Jawa Tengah menggelar Operasi Patuh Candi 2026 secara serentak selama 14 hari, mulai 8 hingga 21 Juni 2026. Operasi ini diarahkan untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas dan fatalitas korban, sekaligus mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, serta kelancaran lalu lintas yang aman, nyaman, dan berkeselamatan bagi masyarakat.

Dalam pelaksanaannya, operasi dijalankan bersama berbagai pemangku kepentingan terkait. Penindakan juga didukung langkah edukatif, persuasif, dan humanis, baik melalui penegakan hukum lalu lintas secara elektronik maupun konvensional.

Prioritas edukasi dan penindakan

Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Pratama Adhyasastra, menjelaskan bahwa Operasi Patuh Candi 2026 tidak hanya berfokus pada penindakan pelanggaran. Operasi ini juga dimaksudkan untuk mendorong tumbuhnya kesadaran masyarakat agar semakin disiplin dalam berlalu lintas.

Pratama menyatakan, “Operasi Patuh Candi 2026 tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga membangun kesadaran masyarakat agar semakin disiplin dan patuh terhadap aturan lalu lintas. Karena itu kegiatan preemtif, preventif dan edukatif tetap menjadi prioritas dalam pelaksanaannya,” ujar Pratama dilansir dari Humas Polri, Rabu (3/6/2026).

Menurutnya, pola pelaksanaan operasi terdiri atas kegiatan preemtif sebesar 20 persen, preventif 30 persen, dan represif atau penegakan hukum sebesar 50 persen. Dengan komposisi tersebut, kepolisian menempatkan upaya pencegahan sebagai langkah awal sebelum penindakan dilakukan secara lebih tegas.

Adapun mekanisme penindakan mencakup tiga pendekatan. Sebanyak 60 persen dilakukan melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), 30 persen menggunakan tilang manual terhadap pelanggaran tertentu, serta 10 persen berupa teguran simpatik dan edukatif kepada masyarakat.

9 jenis pelanggaran jadi sasaran

Dilansir dari akun Instagram resmi Ditlantas Polda Jateng, Minggu (7/6/2026), pelanggaran yang menjadi sasaran Operasi Patuh Candi 2026 meliputi pengendara di bawah umur. Selain itu, pengendara yang melebihi batas kecepatan juga menjadi fokus penindakan.

Operasi ini juga menargetkan pengendara yang menggunakan telepon genggam saat berkendara. Penindakan turut diarahkan pada pelaku yang berkendara melawan arus sebagai bagian dari upaya menekan potensi risiko kecelakaan.

Sasaran berikutnya adalah pengendara yang tidak menggunakan helm bagi roda dua atau tidak menggunakan sabuk pengaman bagi pengemudi kendaraan roda empat. Polisi juga menindak pelaku yang mengemudi dalam keadaan mabuk atau terpengaruh zat berbahaya.

Lebih lanjut, penindakan dilakukan pada pelanggaran berboncengan lebih dari satu orang. Operasi juga menargetkan penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis (brong) serta penggunaan pelat nomor palsu.

Operasi dipandang sebagai upaya bersama

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengajak masyarakat memandang Operasi Patuh Candi 2026 sebagai upaya bersama untuk menciptakan keselamatan di jalan raya, bukan semata-mata kegiatan penegakan hukum. Hal tersebut disampaikan sebagai penekanan bahwa keselamatan berkendara memerlukan partisipasi seluruh pengguna jalan.

Artanto menyatakan, “Keselamatan berlalu lintas bukan hanya tanggung jawab petugas, tetapi menjadi tanggung jawab seluruh pengguna jalan. Melalui Operasi Patuh Candi 2026,” ujar Artanto. “Kami berharap tumbuh kesadaran bahwa mematuhi aturan lalu lintas merupakan bentuk kepedulian terhadap keselamatan diri sendiri, keluarga maupun pengguna jalan lainnya,” tambahnya.

Selain Operasi Patuh Candi 2026, Polda Jawa Tengah juga tengah mempersiapkan Operasi Pekat Candi 2026. Langkah tersebut disebut sebagai bagian dari upaya menjaga kondusivitas situasi kamtibmas menjelang peringatan Hari Bhayangkara ke-80.

Dalam rentang 8 sampai 21 Juni 2026 yang berlangsung selama 14 hari, operasi ini dijalankan dengan pendekatan terukur. Penyelenggara tidak hanya menunggu pelanggaran terjadi, tetapi juga menyiapkan langkah pencegahan melalui kegiatan preemtif dan preventif sebelum tindakan represif dilakukan. Dengan cara itu, penindakan diharapkan menjadi bagian dari proses perbaikan perilaku berlalu lintas secara bertahap.

Adapun sasaran yang diperhatikan mencakup beberapa bentuk pelanggaran yang dianggap berisiko tinggi, seperti pengendara di bawah umur, pengemudi yang melampaui batas kecepatan, serta penggunaan telepon genggam saat berkendara. Pemeriksaan juga diarahkan pada kebiasaan berkendara melawan arus, pengendara roda dua yang tidak mengenakan helm, dan pengemudi roda empat yang tidak menggunakan sabuk pengaman.

Selain itu, operasi menargetkan pelanggaran berboncengan lebih dari satu orang, penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis, serta penggunaan pelat nomor palsu. Untuk pengemudi yang terpengaruh mabuk atau zat berbahaya, tindakan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, baik melalui mekanisme Electronic Traffic Law Enforcement maupun penindakan manual dan teguran edukatif yang tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis.