jurnalistik.co.id – Hari ini, Kamis (18/6/2026), menjadi penutup rangkaian sengketa panjang Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno. Pelaksanaan eksekusi ditujukan untuk pengosongan Blok 15 GBK atau eks Kawasan Hotel Sultan.
Eksekusi tersebut dilakukan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait pengosongan Blok 15 di kawasan GBK eks Hotel Sultan. Kuasa hukum Menteri Sekretaris Negara dan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), Kharis Sucipto, menyatakan penetapan jadwal ini bersifat final.
Menurut Kharis, semua pihak perlu menghormati dan mendukung pelaksanaan eksekusi agar berjalan tertib. Pernyataan itu disampaikan Kharis dan dikutip Selasa (26/05/2026).
“Ini sudah menjadi ketetapan final. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menetapkan bahwa tanggal 18 Juni 2026 sebagai hari pelaksanaan eksekusi pengosongan Blok 15 GBK eks Kawasan Hotel Sultan. Oleh karena itu, kami menghimbau agar semua pihak menghormati dan mendukung pelaksanaan eksekusi ini agar berjalan dengan tertib,” ujar Kharis.
Kharis menjelaskan, berdasarkan informasi yang diterima dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Surat Pemberitahuan Pelaksanaan Eksekusi Pengosongan tertanggal 19 Mei 2026 telah dikirimkan kepada PT Indobuildco melalui pos tercatat. Langkah pemberitahuan tersebut dinyatakan menjadi bagian dari proses menjelang pelaksanaan eksekusi.
PT Indobuildco, yang selama ini mengelola Hotel Sultan, disebut sebagai perusahaan milik Pontjo Sutowo. Dalam perkembangan perkara, sengketa tersebut berhubungan dengan status penguasaan lahan di kawasan yang melibatkan aset di atas tanah negara.
Sejumlah sumber di pemberitaan yang sama menyebut drama panjang Hotel Sultan telah berlangsung sejak 10 Januari 2000. Pada periode itu, PT Indobuildco berupaya memperpanjang Hak Guna Bangunan (HGB) atas lahan milik negara.
Upaya tersebut kemudian memperoleh respons administratif dari Kantor Wilayah Badan Pertahanan Nasional (BPN) DKI Jakarta. Kantor wilayah tersebut mengeluarkan surat keputusan perpanjangan HGB pada 13 Juni 2002.
Dari keputusan itu, HGB diberikan selama 20 tahun. Masa berlaku HGB terhitung sejak 4 Maret 2003.
Namun, persoalan muncul karena surat yang diterbitkan disebut cacat. HGB yang disebut terbit tidak disertai rekomendasi dari Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), yakni lembaga di bawah Kemensesneg yang mengelola kawasan Senayan.
Dengan demikian, kondisi tersebut menjadi titik awal perselisihan antara pemerintah dan pihak swasta. Sengketa kemudian berkaitan dengan penguasaan lahan di kawasan tersebut, dengan posisi pemerintah dan pihak swasta yang saling berselisih.
Dalam rincian yang dikemukakan, disebutkan pula bahwa PT Indobuildco merupakan perusahaan milik keluarga Ibnu Sutowo. Disebutkannya keterkaitan pihak pengelola dengan keluarga tersebut menjadi bagian dari latar perkara yang diuraikan dalam pemberitaan.
Sementara itu, hari ini eksekusi kembali menjadi sorotan karena proses pengosongan Blok 15 GBK eks Hotel Sultan dijalankan sesuai penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Jadwal pelaksanaan yang mengemuka adalah 18 Juni 2026.
Menjelang pelaksanaan, kuasa hukum juga menegaskan bahwa tanggal pelaksanaan eksekusi merupakan ketetapan final yang harus dihormati seluruh pihak. Dorongan agar pelaksanaan berjalan tertib disampaikan sebagai pesan yang ditujukan kepada para pihak terkait.
Berdasarkan rangkaian informasi yang telah dipaparkan, perjalanan sengketa Hotel Sultan memperlihatkan hubungan yang panjang antara urusan administrasi pertanahan dan proses pengelolaan kawasan. Pada akhirnya, penetapan pengadilan menjadi penentu untuk tahap pelaksanaan eksekusi pengosongan yang berlangsung hari ini.
Dengan pengosongan Blok 15 GBK eks Kawasan Hotel Sultan, tahapan akhir dari perkara yang telah berjalan puluhan tahun kini memasuki fase implementasi. Pelaksanaan eksekusi pada Kamis (18/6/2026) menjadi titik balik yang menutup rangkaian sengketa yang sejak awal dipicu oleh perselisihan penguasaan lahan dan proses perizinan yang dipersoalkan.












