jurnalistik.co.id – JAKARTA — PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) resmi terbentuk sebagai BUMN khusus ekspor setelah negara memegang 1 persen saham dengan kuasa khusus. Kepastian itu disampaikan Kepala BP BUMN Dony Oskaria usai penandatanganan yang disebutnya sudah dilakukan pada pagi hari yang sama.
“Hari ini kan sudah menjadi BUMN kan, karena kan prosesnya harus ada 1 persen saham milik negara kan dengan kuasa khusus. Hari ini sudah menjadi BUMN ya. Itu sudah selesai tadi pagi kita sudah tanda tangan,” ujar Dony di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (25/5/2026).
Dengan pengesahan itu, PT DSI masuk ke tahap baru dalam peran yang disiapkan pemerintah. Namun, Dony menegaskan rincian mekanisme ekspor yang akan dijalankan perusahaan tersebut belum akan dijelaskan lebih jauh untuk saat ini. Menurut dia, prosesnya masih berjalan dan detailnya akan disampaikan kemudian.
“Oh yang pasti sudah menjadi BUMN, kemudian ya nanti detailnya akan disampaikan ke kawan-kawan sekalian,” imbuhnya.
Meski status badan usaha sudah dipastikan, Dony belum banyak berbicara mengenai sosok warga negara asing atau WNA yang disebut ditunjuk sebagai direktur utama PT DSI. Ia tidak mengurai lebih jauh soal penunjukan itu dalam keterangan yang sama. Fokus utamanya, saat ini, adalah pengesahan status BUMN yang disebut sudah rampung.
PT Danantara Sumberdaya Indonesia sebelumnya dibentuk pemerintah sebagai langkah untuk menekan praktik mispricing pada komoditas ekspor sumber daya alam Indonesia. Dalam penjelasan yang telah disampaikan sebelumnya, mispricing merujuk pada kondisi ketika harga pasar suatu aset atau komoditas menyimpang dari nilai intrinsik atau nilai fundamentalnya.
Tekan kebocoran nilai ekspor
Melalui pembentukan PT DSI, pemerintah ingin mendorong agar praktik tersebut dapat ditekan seminimal mungkin. Tujuannya, penerimaan negara dari ekspor sumber daya alam bisa lebih sesuai dengan nilai barang yang benar-benar diekspor, tanpa selisih harga yang merugikan.
“Kita akan coba reduce semaksimal mungkin. Kalau memungkinkan, nol praktik mispricing, nol praktik harga yang tidak sesuai,” jelas CEO Danantara Indonesia sekaligus Menteri Investasi dan Hilirisasi Rosan Roeslani, Rabu (20/5/2026).
Pernyataan itu menunjukkan arah kebijakan yang ingin ditempuh pemerintah melalui PT DSI, yakni memperkecil ruang bagi praktik harga yang tidak sesuai dalam rantai ekspor sumber daya alam. Meski begitu, dalam keterangan Dony Oskaria kali ini, mekanisme teknis yang akan dipakai perusahaan tersebut memang masih belum dibuka secara rinci.
Di sisi lain, pengesahan PT DSI sebagai BUMN menandai bahwa proses formal pembentukannya sudah selesai pada tahap awal. Negara kini tercatat memegang 1 persen saham dengan kuasa khusus, yang menjadi bagian dari syarat pembentukan badan usaha tersebut. Dengan begitu, status PT DSI tidak lagi sekadar rencana, melainkan sudah masuk ke bentuk kelembagaan resmi.
Walau detail operasional belum disampaikan, pernyataan para pejabat terkait menegaskan bahwa PT DSI diposisikan sebagai instrumen untuk memperkuat tata kelola ekspor sumber daya alam. Penekanannya bukan hanya pada pembentukan badan usaha, tetapi juga pada upaya memastikan nilai ekspor tidak tergerus oleh praktik mispricing.
Ke depan, publik masih menunggu penjelasan lanjutan mengenai bagaimana PT DSI akan bekerja, termasuk mekanisme ekspor, struktur kepemilikan, serta siapa yang akan memimpin perusahaan tersebut. Untuk saat ini, yang sudah pasti adalah satu hal: PT Danantara Sumberdaya Indonesia telah resmi menjadi BUMN dan proses penandatanganannya dikatakan telah tuntas sejak pagi.












