jurnalistik.co.id – Polres Bogor menegaskan bahwa proses hukum kasus tewasnya bocah berinisial MAS (9) yang diduga diserang anjing pemburu di Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, tetap berjalan meski keluarga korban dan pihak tersangka telah berdamai.
Pernyataan itu disampaikan Kasatres PPA dan PPO Polres Bogor, AKP Silfi Adi Putri, menyusul adanya permohonan penyelesaian perkara secara damai oleh pihak-pihak terkait.
Dalam keterangannya pada Minggu (21/6/2026), Silfi menegaskan tidak ada pencabutan laporan polisi dalam perkara tersebut. Ia menyatakan, “Terkait dugaan pencabutan laporan polisi dalam perkara anak yang meninggal dunia akibat gigitan anjing, Polres Bogor menegaskan bahwa tidak terdapat pencabutan laporan dalam perkara tersebut.”
Dengan demikian, Polres Bogor memastikan perkara tidak bergeser dari proses yang sedang berjalan hanya karena adanya kesepakatan damai di antara para pihak.
Silfi juga menyinggung permohonan penyelesaian melalui mekanisme restorative justice. Menurutnya, pelapor mengajukan permohonan tersebut sesuai mekanisme yang diatur dalam Pasal 82 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Namun, permohonan itu tidak dapat dikabulkan karena perkara yang menyebabkan hilangnya nyawa tidak memenuhi syarat untuk diselesaikan melalui restorative justice.
“Karena itu, permohonan yang diajukan (restorative justice) oleh pihak pelapor maupun tersangka belum dapat diakomodir dalam perkara ini,” jelas Silfi.
Ia menyebut bahwa pertimbangan hukum tersebut menjadi dasar Polres Bogor untuk melanjutkan penanganan perkara sesuai tahapan yang berlaku.
Di sisi lain, Silfi mengatakan penyidik saat ini masih meneruskan proses penyidikan dengan melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk dari Kejaksaan Negeri Cibinong. Perkara tetap diproses agar dokumen dan materi penyidikan dinilai telah memenuhi kebutuhan penanganan ke tahap berikutnya.
Polres Bogor menempatkan proses administrasi dan pemeriksaan perkara sebagai bagian yang tidak berhenti meski telah terjadi kesepakatan damai.
Polres Bogor juga memastikan tersangka berinisial Y masih menjalani penahanan selama proses hukum berlangsung. “Tersangka saat ini masih menjalani proses penahanan di Polres Bogor,” ujarnya.
Penahanan tersebut disebut tetap berjalan mengikuti perkembangan proses penyidikan yang sedang dilakukan.
Kasus ini bermula saat MAS (9) ditemukan meninggal dunia di kawasan hutan Kecamatan Jasinga pada Minggu (7/6/2026). Bocah tersebut diduga diserang oleh kawanan anjing pemburu.
Setelah kejadian itu, polisi meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan setelah menemukan dugaan unsur tindak pidana.
Polisi kemudian menetapkan Y, warga Jakarta, sebagai tersangka. Penetapan itu dilakukan karena Y merupakan pemilik anjing pemburu babi hutan yang diduga menjadi penyebab kejadian tersebut.
Dengan status tersangka, penanganan perkara memasuki tahapan yang memungkinkan pemeriksaan lebih lanjut terhadap bukti dan keterangan yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana.
Sebelumnya, perwakilan keluarga tersangka, kuasa hukum tersangka, serta perwakilan komunitas pemburu mendatangi rumah keluarga korban di wilayah Cigudeg. Kunjungan itu dilakukan sebagai bentuk bersilaturahmi dan menyampaikan belasungkawa.
Dalam pertemuan tersebut, keluarga korban dan pihak tersangka sepakat berdamai serta berharap kesepakatan itu bisa menjadi pertimbangan penyidik dalam menangani perkara.
Meski demikian, Polres Bogor menegaskan proses hukum tetap berlanjut. Alasannya, perkara tersebut mengakibatkan korban meninggal dunia, sehingga permintaan penyelesaian melalui restorative justice tidak dapat diakomodasi dalam perkara yang sedang berjalan.
Dengan langkah tersebut, penyidik terus melengkapi berkas perkara sambil memastikan tersangka tetap menjalani proses penahanan.
Penegasan Polres Bogor ini menempatkan kesepakatan damai sebagai bagian dari situasi di antara para pihak, tanpa mengubah arah penanganan pidananya. Proses hukum, kata pihak kepolisian, berjalan sebagaimana ketentuan karena berhubungan dengan hilangnya nyawa.
Polres Bogor juga menggarisbawahi bahwa laporan polisi tidak dicabut, sehingga status perkara dan tahapan penyidikan tetap diproses sesuai petunjuk yang telah diterima.











