Bisnis & Ekonomi

Ekspor Wajib Lewat DSI, Rencana Bea Keluar Batu Bara Masih Berlanjut

0
×

Ekspor Wajib Lewat DSI, Rencana Bea Keluar Batu Bara Masih Berlanjut

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Ekspor Wajib via DSI, Rencana Pengenaan BK Batu Bara Tetap Lanjut - Energi

jurnalistik.co.id – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberi sinyal bahwa rencana pengenaan bea keluar terhadap komoditas batu bara masih terus dibahas pemerintah, meski kebijakan ekspor satu pintu melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sudah disiapkan. Dalam penjelasan yang disampaikan Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung, skema ekspor wajib lewat DSI tidak otomatis menghentikan pembahasan aturan lain yang mengatur pungutan atas batu bara.

Yuliot menegaskan, rencana pengenaan bea keluar batu bara berada dalam regulasi yang berbeda dengan kebijakan ekspor batu bara wajib melalui PT DSI. Karena itu, menurut dia, pemerintah belum mengambil keputusan untuk membatalkan rencana tersebut. Hingga kini, kata Yuliot, langkah yang dilakukan baru sebatas menunda pembahasan, bukan mengakhiri wacana pengenaan bea keluar.

Aturan bea keluar dan ekspor satu pintu dipisah

Di hadapan awak media di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (29/5/2026), Yuliot menjelaskan bahwa kebijakan bea keluar memiliki dasar pengaturan sendiri. Ia menilai pengenaan bea keluar, royalti, dan tata kelola ekspor sumber daya alam berada dalam rezim aturan yang berbeda sehingga tidak bisa disamakan begitu saja dengan kebijakan ekspor satu pintu lewat DSI.

“Enggak, yang bea keluar itu kan regulasi yang lain. Jadi nanti yang terkait dengan royalti, yang terkait dengan ini kan sesuai dengan existing system dan juga terkait dengan implementasinya kan sudah ada regulasinya,” kata Yuliot kepada awak media di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (29/5/2026).

Pernyataan itu memperjelas bahwa pemerintah masih menempatkan rencana bea keluar batu bara dalam jalur kajian yang terpisah. Di sisi lain, persiapan ekspor satu pintu melalui PT DSI tetap berjalan sebagai bagian dari penataan tata kelola ekspor sumber daya alam.

Dengan posisi seperti itu, pemerintah tampak berhati-hati agar satu kebijakan tidak dianggap meniadakan kebijakan lain. Bagi ESDM, ekspor wajib lewat DSI dan bea keluar batu bara adalah dua isu yang berdiri sendiri, meski sama-sama menyangkut pengelolaan komoditas tambang dan penerimaan negara.

Royalti mineral juga masih dalam kerangka aturan tersendiri

Yuliot juga menyampaikan hal serupa mengenai rencana kenaikan royalti komoditas mineral. Menurut dia, kebijakan itu diatur dalam beleid yang berbeda dengan pengaturan tata kelola ekspor sumber daya alam. Artinya, pembahasan royalti mineral tetap berjalan dalam koridor regulasi yang selama ini sudah ada.

Penjelasan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah memisahkan beberapa instrumen kebijakan fiskal dan tata niaga komoditas agar implementasinya tidak tumpang tindih. Dalam kerangka yang dijelaskan ESDM, bea keluar, royalti, dan ekspor satu pintu masing-masing memiliki ruang hukum sendiri.

Meski demikian, Yuliot tidak menyebut adanya keputusan final terkait bea keluar batu bara. Yang disampaikan justru bahwa rencana itu masih ditunda pembahasannya, sambil menunggu kejelasan dalam penerapan aturan yang relevan dengan sistem yang sudah berjalan.

Di tengah penataan itu, ekspor batu bara melalui PT DSI tetap menjadi salah satu kebijakan yang disiapkan pemerintah. Skema ini dipandang sebagai bagian dari penguatan tata kelola ekspor sumber daya alam agar lebih terkontrol, namun ESDM belum mengaitkannya dengan pembatalan bea keluar batu bara.

Dengan demikian, arah kebijakan yang muncul sejauh ini adalah penegasan bahwa ekspor satu pintu dan bea keluar batu bara tidak berada dalam satu payung aturan yang sama. ESDM memilih menempatkannya sebagai dua agenda berbeda yang sama-sama masih dalam proses pembahasan dan implementasi.

Hingga saat ini, pemerintah belum memberikan kepastian apakah rencana bea keluar batu bara akan benar-benar dijalankan atau tetap ditahan. Namun dari penjelasan Yuliot, sinyal yang muncul jelas: pembahasan masih berlanjut, dan kebijakan itu belum dicabut.