Teknologi

JPU Sebut Kasus Chromebook Nadiem Makarim White Collar Crime, Kuasa Hukum Mengaku Kaget

0
×

JPU Sebut Kasus Chromebook Nadiem Makarim White Collar Crime, Kuasa Hukum Mengaku Kaget

Sebarkan artikel ini
JPU Sebut Kasus Chromebook Nadiem White Collar Crime, Kuasa Hukum Mengaku Kaget
Ilustrasi: JPU Sebut Kasus Chromebook Nadiem White Collar Crime, Kuasa Hukum Mengaku Kaget

jurnalistik.co.id – Tim kuasa hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengaku kaget menyusul materi replik yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Selasa (9/6/2026).

Kuasa hukum menilai JPU tidak menjawab substansi nota pembelaan (pleidoi) yang telah disampaikan sebelumnya. Dalam kesempatan itu, mereka juga menyampaikan bahwa JPU justru mengangkat istilah white collar crime (kejahatan kerah putih) yang dinilai tidak pernah dibahas dalam surat dakwaan.

Kuasa hukum menilai pleidoi tidak dijawab dan muncul “isu baru”

Menurut Ari Yusuf Amir, pihaknya terkejut setelah mendengar replik yang dibacakan JPU di persidangan. Ia mengatakan, replik tersebut tidak merespons apa yang telah disampaikan dalam pledoi.

“Replik dari rekan Jaksa Penuntut Umum, kami tambah kaget karena ternyata apa yang kami sampaikan dalam pledoi tidak dijawab oleh mereka. Malah ujug-ujug muncul ada masalah baru, sekarang menjadi white collar crime. Sekarang menjadi white collar crime yang sebelumnya belum pernah dibahas di dakwaan, sekarang dibahas di sini,” kata Ari usai persidangan.

Ari menjelaskan bahwa tim kuasa hukum kemudian mendalami konsep white collar crime yang dibahas dalam replik tersebut. Ia menyebut terdapat sejumlah karakteristik yang lazim dikaitkan dengan kejahatan itu, namun tidak ditemukan dalam perkara yang menjerat Nadiem Makarim.

Soal karakter white collar crime: pajak dan pencucian uang

“Misalnya contoh, karakter utama dari white collar crime itu adalah penggelapan pajak misalnya, pencucian uang. Nah, dalam kasus Nadiem ini malah sebaliknya. Dalam kasus Nadiem ini malah dia membuka pajaknya, malah menjelaskan pajaknya, bukan menggelapkan pajaknya,” ujarnya.

Ari juga menegaskan bahwa, dalam pandangannya, tidak terdapat unsur pencucian uang dalam perkara tersebut. Ia menyampaikan penilaiannya berdasarkan fakta yang menurut tim kuasa hukum relevan dalam proses persidangan.

“Lalu pencucian uang, tidak ada uang yang dicuci,” katanya.

Dengan demikian, tim kuasa hukum menilai penyebutan white collar crime dalam replik tidak sejalan dengan pembahasan yang, menurut mereka, seharusnya terkait dengan substansi yang pernah termuat dalam surat dakwaan maupun keberatan yang disampaikan melalui pleidoi.

Tim kuasa hukum juga mempertanyakan respons JPU atas audit BPKP 2025

Selain menyoroti cara JPU mengemukakan istilah white collar crime, tim kuasa hukum juga mempertanyakan sikap jaksa yang dinilai tidak menjawab keberatan mereka terkait Laporan Hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Tahun 2025.

Dalam uraian di persidangan, Ari menyampaikan bahwa keberatan yang diajukan tim kuasa hukum tidak mendapatkan tanggapan pada bagian substansi replik. Ia menegaskan adanya perbedaan antara apa yang disampaikan dalam pledoi dengan materi yang dibacakan dalam replik.

Sidang ini menjadi perhatian karena, menurut kuasa hukum, replik justru memperkenalkan istilah white collar crime yang sebelumnya tidak dibahas dalam dakwaan. Mereka memandang, hal itu mengubah arah pembahasan dalam proses persidangan yang berjalan.

Tim kuasa hukum Nadiem berharap proses pemeriksaan berfokus pada substansi yang telah mereka sampaikan sebelumnya melalui nota pembelaan, termasuk keberatan terhadap Laporan Hasil Audit BPKP Tahun 2025. Mereka menilai, JPU semestinya menanggapi poin-poin yang termuat dalam pleidoi, bukan menghadirkan isu baru dalam replik.

Dengan konteks tersebut, Ari menempatkan penjelasan tentang karakteristik white collar crime—terutama terkait penggelapan pajak dan pencucian uang—sebagai bagian dari argumentasi yang menurutnya menunjukkan adanya ketidaksesuaian pembahasan tersebut dengan perkara yang menjerat Nadiem Makarim.

Sebelumnya, Nadiem Makarim telah menjalani proses persidangan terkait dugaan korupsi pengadaan Chromebook. Dalam sidang pada Selasa (9/6/2026), kuasa hukumnya menyampaikan bahwa perbedaan substansi antara pleidoi dan replik JPU menjadi alasan utama mengapa mereka mengaku kaget, sekaligus mendorong mereka untuk menegaskan ulang pandangan atas unsur-unsur yang disebut dalam perkara.