jurnalistik.co.id – Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) Irjen Pol Rudi Darmoko meminta warga segera berhenti membuat senjata api rakitan. Ia menilai keberadaan senjata api rakitan dapat menjadi salah satu faktor pemicu konflik sosial yang berujung korban jiwa.
Pernyataan tersebut disampaikan Rudi saat memimpin konferensi pers pengungkapan kasus di Mapolda NTT pada Kamis, 4 Juni 2026. Dalam kesempatan itu, ia menekankan bahwa pembuatan senjata api rakitan sudah harus dihentikan.
Rudi mengatakan, “Kami mengimbau dengan tegas agar seluruh pihak yang masih melakukan pembuatan senjata api rakitan segera menghentikan kegiatannya. Jika masih ditemukan, tentu akan kami tindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Menurut Rudi, peredaran dan penggunaan senjata api rakitan tidak hanya melanggar ketentuan hukum. Ia juga menyebut kegiatan tersebut berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Rudi menambahkan, berbagai konflik sosial yang pernah terjadi di sejumlah wilayah dapat diperparah ketika penggunaan senjata rakitan ikut meningkatkan eskalasi kekerasan. Ia mengaitkan hal itu dengan pengalaman konflik yang pernah muncul di daerah tertentu.
“Kita mengetahui bahwa senjata api rakitan menjadi salah satu faktor yang memicu terjadinya konflik sosial, termasuk yang pernah terjadi di wilayah Pulau Adonara, Kabupaten Flores Timur. Karena itu, keberadaan senjata-senjata seperti ini harus menjadi perhatian bersama,” ujarnya.
Rudi kemudian mengingatkan pihak yang terlibat dalam produksi senjata api rakitan, termasuk pemilik maupun pengelola industri rumah tangga. Ia meminta agar aktivitas tersebut dihentikan sebelum aparat penegak hukum mengambil tindakan.
Ia menegaskan, “Jangan sampai aktivitas tersebut justru menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” katanya.
Selain melakukan penegakan hukum, Polda NTT juga berencana meningkatkan upaya preventif dan edukasi kepada masyarakat. Langkah itu ditujukan untuk memperkuat pemahaman mengenai bahaya kepemilikan serta penggunaan senjata api ilegal.
Rudi menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi aktivitas yang mengancam keselamatan masyarakat. “Keamanan dan keselamatan masyarakat adalah prioritas kami. Oleh karena itu, segala bentuk kepemilikan maupun pembuatan senjata api ilegal akan menjadi perhatian serius dan akan ditindak secara tegas sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolda NTT juga mengajak tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, serta pemerintah daerah untuk bersama mendukung pencegahan peredaran senjata api rakitan di wilayah NTT. Ia menyebut sinergi antarelemen masyarakat dibutuhkan agar situasi keamanan dan ketertiban tetap aman, damai, dan kondusif.
“Kami berharap masyarakat dapat berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas pembuatan, penyimpanan, maupun peredaran senjata api rakitan di lingkungannya. Dengan kerja sama yang baik, kita dapat mencegah potensi konflik dan menjaga kedamaian di NTT,” ujar dia.
Irjen Pol Rudi Darmoko menilai upaya penghentian sejak dini perlu dilakukan karena senjata api rakitan tidak hanya berdampak pada pelanggaran pidana, tetapi juga berpotensi memicu ketegangan antarwarga. Menurutnya, situasi yang tidak terkontrol dapat berkembang cepat dan sulit dipulihkan.
Dalam himbauannya, ia menegaskan aparat akan menindak tegas bila masih ada pihak yang tetap memproduksi maupun menyimpan senjata api rakitan. Tindakan tersebut diarahkan agar tidak muncul persoalan baru di kemudian hari sekaligus menjaga agar proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Rudi juga mendorong warga berperan melalui pemberian informasi yang dapat dipertanggungjawabkan kepada pihak kepolisian. Informasi mengenai aktivitas pembuatan, penyimpanan, hingga peredaran di lingkungan masing-masing diharapkan membantu memperkuat langkah pencegahan dan memastikan wilayah NTT tetap kondusif.









