jurnalistik.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap masih ada indikasi entitas lain yang diduga menjalankan modus serupa dengan PT Malahayati Nusantara Raya. Pola yang disorot lembaga itu adalah penawaran jasa penyelesaian utang dan pinjaman online atau pinjol dengan meminta sejumlah biaya kepada masyarakat.
Temuan tersebut disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono. Dalam keterangannya, ia menyebut OJK menemukan indikasi itu dari hasil patroli siber dan informasi yang diterima Satgas PASTI di daerah.
“Terdapat indikasi adanya entitas lain dengan modus serupa, yakni menawarkan jasa penyelesaian utang dengan meminta sejumlah biaya kepada masyarakat dan mengklaim telah terdaftar di OJK,” kata Dicky dalam keterangannya, dikutip Minggu (24/5/2026).
Pernyataan itu menunjukkan bahwa persoalan yang sebelumnya dikaitkan dengan PT Malahayati Nusantara Raya tidak berhenti pada satu entitas saja. OJK menilai pola yang muncul masih beririsan dengan praktik yang sama, yakni menawarkan jasa pelunasan utang kepada masyarakat sambil memungut biaya.
Dalam penjelasan yang sama, Dicky menegaskan bahwa saat ini OJK belum mengambil kesimpulan akhir atas berbagai informasi yang masuk. Lembaga itu masih menelusuri dan mendalami temuan tersebut untuk memastikan langkah tindak lanjut yang dibutuhkan.
“Saat ini, informasi tersebut masih dalam proses pendalaman lebih lanjut untuk menentukan langkah tindak lanjut yang diperlukan,” sebutnya.
Dengan kata lain, OJK belum menyampaikan tindakan final atas indikasi yang ditemukan. Namun, lembaga pengawas sektor jasa keuangan itu telah mengonfirmasi bahwa informasi terkait pola serupa terus dikumpulkan, baik dari patroli siber maupun dari laporan Satgas PASTI di daerah.
Modus yang disorot dalam keterangan OJK tetap sama, yakni penawaran jasa penyelesaian utang dan pinjol dengan imbalan biaya dari masyarakat. Dalam temuan yang disebutkan Dicky, ada pula klaim dari entitas terkait bahwa mereka telah terdaftar di OJK.
OJK menyampaikan temuan ini di tengah sorotan publik terhadap layanan yang mengatasnamakan penyelesaian utang. Karena itu, pernyataan lembaga tersebut menjadi penegasan bahwa proses pengawasan masih berjalan dan tidak berhenti pada satu nama entitas saja.
Pendalaman yang sedang dilakukan OJK juga memperlihatkan bahwa informasi dari kanal pengawasan digital tetap menjadi salah satu sumber penting dalam mendeteksi pola-pola yang berulang. Patroli siber dan masukan dari Satgas PASTI di daerah disebut sebagai dasar awal munculnya indikasi tersebut.
Meski begitu, hingga keterangannya disampaikan, OJK masih berada pada tahap verifikasi dan pendalaman. Lembaga itu belum merinci identitas entitas lain yang dimaksud, maupun langkah lanjutan yang akan ditempuh setelah proses penelaahan selesai.
Situasi ini membuat perhatian terhadap praktik jasa penyelesaian utang dan pinjol kembali mengemuka. OJK sendiri menempatkan temuan tersebut sebagai indikasi yang perlu ditelusuri lebih jauh, bukan sebagai kesimpulan akhir.
Di sisi lain, pernyataan Dicky juga menegaskan bahwa OJK memandang penting proses pendalaman sebelum menentukan respons lanjutan. Selama tahap itu berlangsung, informasi yang ada terus dicermati agar langkah yang diambil sesuai dengan hasil pemeriksaan di lapangan dan temuan dari patroli siber.
Dengan demikian, OJK menegaskan bahwa indikasi modus serupa dengan PT Malahayati Nusantara Raya masih dalam pengawasan. Seluruh informasi yang terkumpul saat ini, menurut Dicky, sedang diproses lebih lanjut untuk menentukan tindak lanjut yang diperlukan.
Karena prosesnya masih berada pada tahap penelusuran, OJK memilih untuk berhati-hati dalam menyampaikan hasil akhir. Sikap itu sekaligus menunjukkan bahwa setiap informasi yang masuk tetap harus dicocokkan lebih dulu, agar respons yang diambil benar-benar sejalan dengan temuan yang sudah terverifikasi.
Di tahap ini, perhatian publik pun kembali tertuju pada pola penawaran jasa yang memanfaatkan keresahan soal utang dan pinjol. OJK menegaskan, indikasi yang muncul belum ditutup dengan kesimpulan final, melainkan masih dipantau sambil menunggu hasil pendalaman lebih lanjut.








