Hukum & Kriminal

Peras WNA ala Silmy Karim: Rekening OB Dipakai, “Malaikat” Jadi Kode Rahasia

0
×

Peras WNA ala Silmy Karim: Rekening OB Dipakai, “Malaikat” Jadi Kode Rahasia

Sebarkan artikel ini
Cara Peras WNA ala Silmy Karim: Rekening OB Dipakai, “Malaikat” Jadi Kode Rahasia News 5 Juni 2026
Ilustrasi: Cara Peras WNA ala Silmy Karim: Rekening OB Dipakai, “Malaikat” Jadi Kode Rahasia

jurnalistik.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar dugaan pemerasan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi yang menjerat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim bersama 7 pejabat Ditjen Imigrasi. Dalam konstruksi perkara, Silmy dan para pejabat diduga meraup uang hingga Rp 145,5 miliar dari praktik tersebut.

KPK menyampaikan penetapan Silmy Karim sebagai tersangka dilakukan pada Kamis (4/6/2026). Keterangan itu disampaikan dalam rangkaian jumpa pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada hari yang sama.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menilai pemerasan yang ditangani aparat penegak hukum ini berjalan secara terstruktur. “Hal ini menggambarkan bahwa perbuatan melawan hukum dalam dugaan tindak pidana korupsi pemerasan ini dilakukan secara sistemik oleh para pihak, mulai dari alur perintah (top-down) hingga aliran uangnya (bottom-up/setoran),” kata Setyo dalam jumpa pers tersebut.

Menurut Setyo, untuk menyamarkan pembagian jatah uang hasil korupsi, para pihak menggunakan kode-kode. Di antara kode yang disebut adalah “malaikat”, “vokalis”, “gitaris”, hingga “backing vocal”.

Setyo juga menyebut penggunaan uang yang dipermasalahkan dalam perkara. “Selanjutnya uang tersebut digunakan oleh para pihak untuk kepentingan pribadi, pembelian aset, maupun kegiatan usaha seperti mendirikan perusahaan towing untuk menyamarkan penerimaan uang tersebut,” ujarnya.

Asal mula dugaan pemerasan

Dalam paparannya, KPK menyatakan modus operasi dugaan pemerasan bermula sejak Silmy Karim menjabat sebagai Dirjen Imigrasi pada periode 2023-2024. Silmy Karim disebut diduga melakukan pemerasan dengan cara “meminta jatah” dari pengurusan izin tinggal para WNA.

Permintaan jatah itu disebut disampaikan oleh Silmy Karim melalui peran Silmy Jaya Saputra. Dalam konstruksi KPK, Silmy Jaya Saputra disebut sebagai Direktur Izin Tinggal yang kemudian menyampaikan perintah pemungutan.

Selanjutnya, KPK menerangkan bahwa Silmy Jaya Saputra memerintahkan Tessar Bayu Setyaji dan Bagus Bramantyo yang bertugas sebagai Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal untuk menarik “biaya ekstra” dari WNA. Perintah itu diarahkan agar berlaku “setiap klik ada harganya” pada setiap dokumen permohonan izin tinggal yang diproses.

Untuk menjalankan perintah tersebut, KPK menyebut BGS (Bagus) dan TBS (Tessar) memberikan akses pada JSP (Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi) serta GST (Gusti Bernardiansyah selaku staf Subdit Izin Tinggal). Dengan akses tersebut, proses yang disebut KPK sebagai prasyarat berlangsung untuk memfasilitasi pengambilan “biaya ekstra”.

Alur permohonan melalui biro jasa

Dalam praktiknya, KPK menyampaikan bahwa WNA mengurus dokumen izin tinggal melalui biro jasa. Setelah permohonan masuk, biro jasa disebut akan membantu pembayaran PNBP, verifikasi, hingga WNA memperoleh izin tinggal.

Meski demikian, KPK menyatakan terdapat upaya mempersulit proses permohonan. Dalam uraian KPK, permohonan WNA dinyatakan selalu ditolak.

KPK menyebut pemohon dipaksa membayar biaya tambahan pada loket verifikasi di Kantor Imigrasi (wilayah). Setelah itu, pemohon juga disebut kembali diminta membayar verifikasi di Dirjen Imigrasi (pusat) agar permohonan tersebut diproses.

Rekening nominee dan penampungan setoran

Selain memaparkan alur pemerasan, KPK juga mengulas dugaan penggunaan rekening untuk menampung uang hasil pemerasan. Dalam penjelasan itu, pejabat Imigrasi disebut memanfaatkan puluhan rekening nominee, termasuk rekening milik office boy, cleaning service, dan kerabat.

Temuan tersebut, menurut KPK, berawal dari analisis transaksi keuangan yang dilakukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). KPK menyatakan analisis itu menjadi dasar penelusuran aliran dana terkait dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA.

Dalam konteks perkara, KPK menempatkan penggunaan kode-kode dan jaringan penerima sebagai bagian dari upaya menyamarkan aliran uang. Serangkaian peran yang disebut dalam penjelasan KPK—mulai dari pemberi perintah, penarikan “biaya ekstra”, pemberian akses, hingga penampungan melalui rekening nominee—diuraikan untuk menunjukkan rangkaian dugaan tindakan yang saling terhubung.

Seluruh konstruksi yang disampaikan KPK bermuara pada dugaan tindak pidana korupsi pemerasan yang dilakukan secara sistemik. Dengan angka Rp 145,5 miliar yang disebut sebagai akumulasi hasil praktik pemerasan, KPK menegaskan fokus penindakan diarahkan pada proses dan aliran uang yang menyertai pengurusan izin tinggal WNA di Ditjen Imigrasi.