jurnalistik.co.id – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menyampaikan kekecewaan setelah mendengar replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menolak seluruh nota pembelaan atau pleidoi dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook. Menurutnya, replik yang dibacakan saat persidangan tidak menjawab fakta-fakta yang telah terungkap selama proses persidangan.
Ia menyampaikan hal tersebut usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa (9/6/2026). Dalam kesempatan itu, Nadiem menilai persidangan seharusnya menjadi ruang untuk mencari kebenaran, sehingga setiap bantahan mestinya berangkat dari hal-hal yang memang muncul di persidangan.
“Saya terus terang sangat sedih mendengar replik tadi dari pihak kejaksaan. Dan alasannya adalah saya sebagai orang awam ini merasa sidang itu kan harusnya tempat untuk mencari kebenaran,” kata Nadiem setelah persidangan. Ia menegaskan bahwa ketika suatu fakta sudah dibuktikan di persidangan, pihak yang tidak sepakat semestinya menyampaikan bukti tandingan.
Nadiem berpendapat, apabila terdapat ketidaksesuaian atas fakta yang telah disampaikan, pihak penuntut perlu menunjukkan bukti lain untuk memperkuat posisinya. Namun, menurutnya, hal tersebut tidak terjadi dalam replik yang disampaikan oleh jaksa.
“Harusnya kalau kita sudah menyediakan fakta, sesuatu sudah terbukti, harusnya dari kejaksaan malah mau menerima atau kalau tidak menerima menyodorkan bukti tandingan, bukti yang ada. Tapi sampai saat ini tidak terjadi itu,” ujarnya. Ia menyebut bahwa ketiadaan bukti tandingan membuat proses jawaban dalam replik terasa tidak sejalan dengan apa yang sudah dibawa selama persidangan.
Selain menyoroti isi replik, Nadiem juga menanggapi adanya istilah white collar crime (kejahatan kerah putih) yang muncul dalam uraian jaksa. Ia menyatakan narasi tersebut berbeda dengan konstruksi perkara yang sebelumnya disampaikan oleh penuntut umum.
“Dan replik ini seolah-olah lima bulan sidang itu tidak terjadi. Jadi semua fakta-fakta yang sudah dibuktikan dalam persidangan, sudah dijawab, itu diabaikan saja lalu dilanjutkan,” katanya. Pernyataan tersebut menekankan bahwa ia memandang rangkaian pemeriksaan di persidangan telah menghadirkan sejumlah fakta, tetapi menurutnya fakta-fakta itu tidak ditangkap atau tidak dijadikan dasar dalam replik JPU.
Nadiem menilai replik jaksa seolah mengesampingkan jawaban-jawaban yang telah muncul sepanjang persidangan. Ia juga menyampaikan bahwa tudingan terhadap program Chromebook tidak bersifat konsisten selama perkara berjalan.
Ia mencontohkan bahwa pada tahap awal, Chromebook disebut tidak bermanfaat dan disebut mangkrak. Namun, Nadiem menyatakan bahwa data yang ditampilkan dalam persidangan menunjukkan perangkat tersebut digunakan oleh sekolah. Dari sudut pandangnya, perbedaan narasi itu memperlihatkan adanya perubahan sikap atau penekanan dari pihak penuntut dari waktu ke waktu.
Dengan demikian, ia melihat bahwa pemaknaan atas penggunaan perangkat Chromebook menjadi salah satu titik yang, menurutnya, semestinya mendapat perhatian dalam replik. Ia menyatakan, bila persidangan telah sampai pada pembuktian mengenai fakta-fakta tertentu, maka uraian jaksa tidak seharusnya berjalan dengan mengabaikan pembuktian yang sudah berlangsung.
Ia juga menegaskan bahwa keberatan terhadap pleidoi yang disampaikan seharusnya dapat dijelaskan melalui bantahan yang relevan dengan fakta persidangan. Baginya, apabila telah ada fakta yang terungkap dan dijawab selama persidangan, pihak penuntut perlu menyesuaikan argumentasinya agar tetap merujuk pada apa yang terbukti di persidangan.
Nadiem kemudian kembali menyatakan bahwa replik yang dibacakan dalam sidang tersebut tidak mencerminkan tanggapan atas rangkaian fakta yang telah disampaikan. Ia menyebut, fakta-fakta yang telah dibuktikan seharusnya tidak berhenti pada tahap pemeriksaan, melainkan harus tercermin dalam cara JPU menyampaikan jawaban terhadap pleidoi.
Lebih jauh, ia mengaitkan penilaian itu dengan perubahan narasi yang muncul sepanjang proses perkara, termasuk pergeseran cara penuntut membingkai keberadaan dan manfaat Chromebook. Ia menilai, dari awal hingga persidangan berjalan, ada perbedaan klaim yang kemudian dibandingkan dengan data penggunaan di sekolah.
Secara keseluruhan, Nadiem menilai JPU tidak merespons secara memadai fakta-fakta yang telah terungkap dalam persidangan, baik dari sisi kebutuhan bukti tandingan maupun dari sisi konsistensi narasi dalam konstruksi perkara. Ia menempatkan kekecewaannya pada pandangan bahwa sidang merupakan tempat untuk mencari kebenaran, sehingga setiap replik seharusnya menjawab substansi yang telah terbuktikan di persidangan.












