Hukum & Kriminal

Tiga Juta Penonton, Tak Ada Tersangka

0
×

Tiga Juta Penonton, Tak Ada Tersangka

Sebarkan artikel ini
Tiga Juta Penonton, Nol Tersangka News 4 Juni 2026
Ilustrasi: Tiga Juta Penonton, Nol Tersangka

jurnalistik.co.id – Di Nirmana Falatehan, Jakarta Selatan, pengunjung berdiri di hadapan instalasi bertajuk Lady Justice—patung keadilan yang kepalanya terinjak di bawah, dengan pedang yang terbuat dari uang kertas. Bukan sekadar karya pameran, instalasi itu dipasang sebagai pengingat bahwa logika hukum yang dinanti tak kunjung bekerja.

Dalam kunjungan itu, Joko Anwar membuka Macabre Art Installation: Ghost in the Cell. Ia tidak menempatkan pameran ini sebagai bentuk perayaan atas film yang telah ditonton lebih dari tiga juta orang.

Menurut narasi yang dibangun di lokasi, pameran ini memindahkan kengerian dari layar ke ruang publik. Gagasan utamanya bertumpu pada satu keyakinan: cara lain sudah tidak cukup.

Di depan instalasi, Anwar menyampaikan bahwa hukum di Indonesia tidak berpihak kepada rakyat. Pernyataan tersebut menjadi inti yang ingin dipertemukan dengan reaksi penonton, termasuk kemarahan yang muncul karena banyak orang tidak tahu harus menujukannya ke mana.

“Hukum di Indonesia tidak berpihak kepada rakyat. Ketidakadilan dan kekerasan sistemik ini sudah kita rasakan bertahun-tahun,” katanya di lokasi pameran.

Di titik itulah, pameran mengambil posisi sebagai ruang refleksi yang mempertemukan seni, emosi publik, dan pertanyaan atas tata kelola. Anwar diposisikan seperti sutradara yang “habis sabar menunggu logika hukum bekerja”, lalu memindahkan proses itu ke bentuk visual.

Pesan serupa kemudian diperluas dalam pembahasan program publik yang disebut “Program Mulia, Rawan Dimangsa”. Program itu adalah Makan Bergizi Gratis (MBG), yang diluncurkan dengan janji sulit ditolak: memberantas stunting dan memperbaiki gizi anak agar tidak ada perut lapar di sekolah-sekolah Indonesia.

Anggaran yang dialokasikan dipaparkan mencerminkan keseriusan klaim program. Pada 2025, anggaran mencapai Rp 71 triliun, lalu melonjak menjadi Rp 335 triliun pada 2026.

Namun, tanpa sistem pengawasan yang setara, teks ini menilai anggaran besar tidak otomatis menjadi pelindung. Anggaran disebut bukan “jaring pengaman”, melainkan “magnet”.

Dalam konteks itulah laporan menjadi rujukan utama. Pada 28 April 2026, ICW merilis laporan bertajuk “Menyeberangi Janji MBG.”

ICW menjabarkan pemantauan lapangan di 52 dapur SPPG dan 106 sekolah. Pemantauan itu mencakup tujuh wilayah, mulai dari Jabodetabek hingga Kupang dan Medan.

Temuannya diarahkan pada persoalan yang menurut laporan menukik ke arah penyimpangan. Di lapangan, disebut adanya markup anggaran, pengadaan bahan baku yang dikendalikan relasi personal dan jaringan tertutup, serta keterlibatan politisi, aparat, hingga tokoh agama dalam rantai pasok.

Selain itu, laporan juga menyebut ketidaksesuaian antara alokasi dan penerimaan. Pada sedikitnya 14 titik pemantauan, anggaran per porsi tidak sesuai dengan kualitas makanan yang diterima siswa.

Dampak dari temuan tersebut kemudian bergerak ke jalur penegakan. Pada 7 Mei, ICW resmi melaporkan Kepala Badan Gizi Nasional ke KPK.

Kasus yang dilaporkan disebut berkiblat pada dugaan markup dalam pengadaan sertifikasi halal. Nilainya disebut Rp 141 miliar untuk 4.000 sertifikasi.

Dengan rangkaian dari pameran hingga laporan, artikel ini menempatkan dua titik perbincangan dalam satu garis: bagaimana publik menyaksikan janji-janji besar, sementara proses yang seharusnya memastikan keadilan dan kualitas justru memunculkan pertanyaan baru.

Di dalam bingkai itu, ketidakjelasan arah penyelesaian—yang membuat penonton tidak tahu harus menujukannya ke mana—menjadi benang merah. Baik dalam seni yang menggugat, maupun dalam pengawasan yang diuji, inti pesannya tetap sama: ketidakadilan dan kekerasan sistemik yang dirasakan tidak berhenti pada perasaan, tetapi mencari bentuk pembuktian.