jurnalistik.co.id – Eksekusi lahan Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat, memicu kericuhan pada Kamis (18/6/2026) pagi. Aksi penolakan yang berlangsung di lokasi tersebut berujung bentrokan antara massa dan aparat.
Massa yang menolak eksekusi melempari petugas dengan batu, botol air mineral, hingga bambu panjang. Dalam kericuhan itu, terlihat salah satu polisi terkena lemparan batu.
Untuk mengurai kericuhan, polisi kemudian menembakkan water cannon ke arah massa. Saat water cannon ditembakkan, sejumlah aparat TNI dan Polri mulai masuk dan menangkap beberapa peserta aksi.
Peristiwa ini terjadi setelah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjalankan proses eksekusi pengosongan. Sebelumnya, Panitera PN Jakarta Pusat, Azhar, membacakan surat penetapan eksekusi pengosongan lahan.
Dasar penetapan pengadilan
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan eksekusi yang diajukan oleh Menteri Sekretaris Negara dan Pusat Pengelolaan Komplek GBK. Putusan tersebut merujuk pada Penetapan Nomor 1 Perdata Eksekusi 2026 jo Nomor 208 Perdata Gugatan 2025.
Dalam pembacaan penetapan, Azhar menyampaikan, “Menetapkan: Satu, mengabulkan permohonan Para Pemohon di atas. Dua, memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atau apabila ia berhalangan dapat menunjuk salah seorang Jurusita yang cakap untuk itu dengan didampingi dua orang saksi, dan apabila perlu dengan bantuan Kepolisian Negara Republik Indonesia atau alat-alat kekuasaan negara lainnya untuk melaksanakan eksekusi pengosongan,”
Perintah pengadilan yang disampaikan mencakup pengembalian bidang tanah eks HGB 26/Gelora dan eks HGB 27/Gelora. Pengadilan juga memerintahkan agar berikut bangunan serta segala sesuatu yang melekat di atasnya dikembalikan kepada para pemohon.
Azhar melanjutkan pembacaan dengan kalimat berikut, “Demikianlah pembacaan penetapan. Untuk selanjutnya, kami panitera dan para panitera muda pidana berikut jurusita dan jurusita pengganti akan melaksanakan eksekusi di 15 objek bangunan di atas HGB 26 dan 27, demikian,”
Pelaksanaan di lapangan
Setelah proses pembacaan penetapan, eksekusi pengosongan kemudian dijalankan di area terkait. Pada tahap ini, kericuhan mulai terlihat saat massa berupaya menghalangi jalannya proses.
Massa terlihat melempar petugas menggunakan batu, botol air mineral, hingga bambu panjang. Tindakan tersebut membuat aparat merespons dengan prosedur pengamanan untuk meredam kerumunan.
Polisi akhirnya menembakkan water cannon untuk mengurai kericuhan. Penembakan water cannon membuat situasi di lokasi bergerak ke arah yang lebih terkendali, meski ketegangan tetap terjadi.
Ketika water cannon ditembakkan, aparat TNI dan Polri mulai masuk ke lokasi. Di fase ini, beberapa peserta aksi ditangkap oleh aparat.
Kericuhan yang terjadi di sekitar eksekusi juga memperlihatkan ketegangan antara kelompok penolak dan pihak yang menjalankan proses pengosongan. Bentrokan berlangsung sejak awal aksi penolakan hingga aparat merespons dengan penanganan kerumunan.
Hingga proses pengamanan dilakukan, rangkaian peristiwa dalam eksekusi tersebut tetap dikaitkan pada penetapan pengadilan yang dibacakan oleh Panitera PN Jakarta Pusat, Azhar. Pembacaan penetapan memuat perintah pelaksanaan eksekusi dan dasar keterlibatan bantuan aparat negara bila diperlukan.
Dengan demikian, eksekusi lahan Hotel Sultan yang dijalankan atas dasar penetapan pengadilan diwarnai aksi penolakan yang berujung saling lempar. Polisi kemudian menggunakan water cannon dan aparat TNI serta Polri melakukan penertiban serta penangkapan terhadap beberapa peserta aksi.
Setelah penetapan dibacakan, pelaksanaan pengosongan bergerak dari ruang sidang menuju area objek yang disebut dalam putusan. Perintah pelaksanaan juga menegaskan pelibatan panitera serta jurusita untuk menjalankan eksekusi pada keseluruhan objek bangunan yang berada di HGB 26 dan HGB 27, dengan dukungan aparat bila proses di lapangan menuntut bantuan pengamanan.
Di lokasi, upaya penolakan membuat proses pengosongan berlangsung dalam suasana tegang. Saat massa mencoba menghalangi jalannya tahapan eksekusi, aparat merespons melalui langkah penertiban dan pengamanan, termasuk penggunaan water cannon untuk meredakan situasi. Setelah ketegangan mereda dan aparat makin terkoordinasi, sejumlah pihak yang ikut aksi kemudian diamankan sehingga situasi berangsur lebih terkendali, meski ketegangan tidak langsung hilang sepenuhnya.












